Buka FGD Penyelesaian Kasus Perambahan Kawasan Tahura Bukit Soeharto, Riza Harapkan Menghasilkan Rekomendasi yang Aplikatif

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Penjabat  Sekretaris  Daerah Provinsi  (Pj Sekdaprov) Kaltim H Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim  membuka  Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian kasus  perambahan kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan tema upaya pengamanan dan pengelolaan  kawasan hutan konservasi dari aksi perambahan hutan, yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa  dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (27/6/2022).

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, kata Riza Indra Riadi  menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim atas dilaksanakannya FGD Penyelesaian Kasus Perambahan Kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan tema "Upaya Pengamanan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Konservasi dari Aksi Perambahan Hutan.

“Semoga kegiatan FGD ini memberikan rumusan,  berlangsung strategi yang lancar baik dan dalam penyelesaian kasus di kawasan Tahura terutama dalam mendukung pembanguan IKN dan Stabilitas Keamanan, Politik, Persatuan dan Kesatuan Wilayah Kewaspadaan di Wilayah Kaltim. Serta kewaspadaan di wilayah Kaltim,” kata Riza Indra Riadi  membacakan sambutan Gubernur Kaltim.

Ditambahkan, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara  telah ditetapkan untuk dibangun di Provinsi Kaltim dengan konsep pembangunannya sebagai Forest City, sehingga keberlangsungan dan kelestarian kawasan hutan konservasi akan menjadi perhatian utama bagi pemerintah.

“Tantangan pemenuhan kawasan hijau di wilayah IKN akan semakin berat akibat masifnya aksi perambahan kawasan hutan konservasi oleh sekelompok warga untuk kegiatan pertanian dan pertambangan ilegal. Aksi perambahan kawasan hutan konservasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto tersebut semakin meningkat seiring dengan adanya penetapan kawasan IKN,” tandasnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2015 tentang peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2012.

“Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi,” ujarnya.

Riza  juga  berharap melalui FGD ini diharapkan dapat menghimpun masukan dan saran serta menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan kegiatan pencegahan, penertiban dan pengamanan dari kegiatan perambahan hutan konservasi pada wilayah IKN.

“Semoga FGD ini juga dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta hubungan yang harmonis, koordinatif dan kolaboratif diantara  para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum TNI/Polri dan instansi terkait dalam mengantisipasi, menertipkan dan mengamankan kawasan hutan  dari aksi perambahan  hutan pada wilayah IKN secara berkesinambungan  dan terpadu,” pesan Riza Indra Riadi.

Hadir Kaban Kesbangpol Kaltim, ketua komunitas Intelejen daerah, Kepala badan intelejen daerah Kaltim,  Tim terpadu IKN dan Tim Otorita IKN,  Nara sumber  Asisten Pemerintahan, hukum dan Kesra Pemkab Kukar, Achmad Taufik,  Balai penerapan stndar instrument lingkungan hidup  dan kehutanan  wilayahah Kalimantan Ishak Yassir, UPTD Tahura Bukit Soeharto, Donoi Fachroni, serta undagan lainnya.(mar)