Buka FGD Penyelesaian Kasus Perambahan Kawasan Tahura Bukit Soeharto, Riza Harapkan Menghasilkan Rekomendasi yang Aplikatif
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Penjabat Sekretaris
Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov)
Kaltim H Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim membuka
Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian kasus perambahan kawasan Tahura Bukit Soeharto
dengan tema upaya pengamanan dan pengelolaan
kawasan hutan konservasi dari aksi perambahan hutan, yang dilaksanakan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Provinsi Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (27/6/2022).
Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, kata
Riza Indra Riadi menyambut baik dan
mengucapkan selamat kepada Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim atas
dilaksanakannya FGD Penyelesaian Kasus Perambahan Kawasan Tahura Bukit Soeharto
dengan tema "Upaya Pengamanan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Konservasi
dari Aksi Perambahan Hutan.
“Semoga kegiatan FGD ini memberikan
rumusan, berlangsung strategi yang
lancar baik dan dalam penyelesaian kasus di kawasan Tahura terutama dalam
mendukung pembanguan IKN dan Stabilitas Keamanan, Politik, Persatuan dan
Kesatuan Wilayah Kewaspadaan di Wilayah Kaltim. Serta kewaspadaan di wilayah
Kaltim,” kata Riza Indra Riadi
membacakan sambutan Gubernur Kaltim.
Ditambahkan, Ibu Kota Negara (IKN)
Nusantara telah ditetapkan untuk
dibangun di Provinsi Kaltim dengan konsep pembangunannya sebagai Forest City,
sehingga keberlangsungan dan kelestarian kawasan hutan konservasi akan menjadi
perhatian utama bagi pemerintah.
“Tantangan pemenuhan kawasan hijau di wilayah
IKN akan semakin berat akibat masifnya aksi perambahan kawasan hutan konservasi
oleh sekelompok warga untuk kegiatan pertanian dan pertambangan ilegal. Aksi
perambahan kawasan hutan konservasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto tersebut
semakin meningkat seiring dengan adanya penetapan kawasan IKN,” tandasnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 2 tahun 2015 tentang peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 7 tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2012.
“Peraturan tersebut diharapkan dapat
melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta
penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan
terintegrasi,” ujarnya.
Riza
juga berharap melalui FGD ini
diharapkan dapat menghimpun masukan dan saran serta menghasilkan rekomendasi
yang aplikatif bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan kegiatan
pencegahan, penertiban dan pengamanan dari kegiatan perambahan hutan konservasi
pada wilayah IKN.
“Semoga FGD ini juga dapat mewujudkan
kesamaan persepsi serta hubungan yang harmonis, koordinatif dan kolaboratif
diantara para pemangku kepentingan dan
aparat penegak hukum TNI/Polri dan instansi terkait dalam mengantisipasi,
menertipkan dan mengamankan kawasan hutan
dari aksi perambahan hutan pada
wilayah IKN secara berkesinambungan dan
terpadu,” pesan Riza Indra Riadi.
Hadir Kaban Kesbangpol Kaltim, ketua
komunitas Intelejen daerah, Kepala badan intelejen daerah Kaltim, Tim terpadu IKN dan Tim Otorita IKN, Nara sumber
Asisten Pemerintahan, hukum dan Kesra Pemkab Kukar, Achmad Taufik, Balai penerapan stndar instrument lingkungan
hidup dan kehutanan wilayahah Kalimantan Ishak Yassir, UPTD
Tahura Bukit Soeharto, Donoi Fachroni, serta undagan lainnya.(mar)